Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Mukernas dan Sikap F-PPP Berbeda soal Perppu Pilkada

Kompas.com - 12/12/2014, 17:49 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sikap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah masih "bersayap". Hal itu tampak dari keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang berbeda dengan instruksi Fraksi PPP di DPR.

Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz menjelaskan, Mukernas PPP memutuskan agar pemilihan umum yang akan datang harus menggunakan sistem yang lebih demokratis, memperkecil gesekan politik, tidak membuang suara rakyat, dan harus berbiaya murah.

Selain itu, Mukernas PPP juga memutuskan agar diberikan peran pada partai politik untuk menyodorkan kader terbaiknya untuk dipilih oleh rakyat. (Baca: Ini Isi Perppu Pilkada yang Dikeluarkan Presiden SBY)

"Maka, PPP merasa Perppu Pilkada dapat dipahami secara politis sebagai ikhtiar menegakkan demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata Djan Faridz, dalam konferensi pers di lokasi Mukernas PPP, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Saat dipertegas apakah mendukung Perppu Pilkada, Djan Faridz membenarkannya. "Iya mendukung, Perppu Pilkada dapat dipahami," ujarnya.

Namun, Ketua Fraksi PPP di DPR, Epyardi Asda, langsung meralat pernyataan Djan Faridz. Epyardi menyebut sikap resmi PPP baru akan diambil setelah selesai masa reses DPR. (Baca: SBY Pastikan KMP Dukung Perppu Pilkada)

Ia menjelaskan, saat ini semua anggota Fraksi PPP di DPR tengah turun ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi masyarakat, termasuk mengenai Perppu Pilkada. Hasil penyerapan aspirasi masyarakat itu baru akan disampaikan dan dibahas oleh Fraksi PPP di DPR saat masuk masa sidang berikutnya, yakni Januari 2015.

"Hasilnya nanti baru akan kita dapatkan mulai masa sidang DPR 11 Januari nanti. Kami akan dengarkan dulu oleh-oleh apa yang dibawa anggota fraksi," ucap Epyardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com