Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Tersangka Lain Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Bangkalan

Kompas.com - 04/12/2014, 18:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK masih melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik tenaga gas di Jawa Timur. Pengembangan tersebut untuk mendalami kemungkinan dijeratnya penerima suap lain dalam kasus tersebut.

"Kami sedang mengembangkan perkara ini dari sisi penerima. Apakah ada pihak lain yang ikut menerima," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2014).

Selain itu, kata Johan, KPK juga mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain serta perusahaan yang bekerja sama. Kasus jual beli gas ini turut membawa nama PT Media Karya Sentosa dan PD Sumber Daya, perusahaan Badan Usaha Milik Negara di Surabaya.

Dalam pengembangan kasusnya, KPK menggeledah sejumlah rumah milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis siang. Penggeledahan tersebut menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Fuad di kediamannya, Selasa (2/12/2014) dini hari. "Terkait dugaan tindak pidana korupsi kelanjutan OTT kemarin, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka (Fuad) di Bangkalan," kata Johan.

Johan mengatakan, rumah yang digeledah tidak hanya rumah lokasi tangkap tangan Fuad. Penggeledahan, kata Johan, juga dilakukan di sejumlah rumah lain milik Fuad di Bangkalan. Selain itu, kata Johan, penyidik juga menggeledah PD Sumber Daya di Surabaya. Johan mengungkap, penggeledahan masih berlangsung hingga sore ini, pukul 17.30 WIB.

Seperti diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (1/12/2014 hingga Selasa (2/12/2014) dini hari terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan tiga orang lainnya di tempat terpisah. Dari operasi tersebut, KPK langsung menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono sebagai tersangka dan menahannya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, dalam kasus ini Antonio merupakan pihak pemberi uang dan Fuad sebagai pihak penerima uang. Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara uang. Menurut Bambang, Rauf merupakan perantara uang dari pihak Fuad sebagai penerima uang, sementara Darmono merupakan perantara dari pihak Antonio sebagai pemberi uang.

Bambang mengatakan, PT MKS yang dipimpin Antonio pernah bekerja sama dengan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan bernama PD Sumber Daya. Kerjasama tersebut dilakukan untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Pada 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama antara PD Sumber Daya dengan PT Media Karya Sentosa.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 700 juta dari Rauf yang diduga baru diberikan oleh Antonio dan akan diserahkan kepada Fuad. Selain itu, KPK juga menyita tiga koper besar dari kediaman Fuad di Bangkalan, Jawa Timur.

Namun, belum diketahui pasti total uang yang disimpan dalam koper-koper itu. Bambang menaksir, jumlah uangnya bisa mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi hadiah disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima hadiah disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk Darmono yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada peradilan militer sesuai undang-undang militer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com