Bambang mengungkapkan, yang pertama kali ditangkap adalah Rauf. Ia ditangkap pada Senin (1/12/2014) siang pukul 11.30 WIB di parkiran sebuah gedung di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan.
"Penangkapan dilakukan terhadap RF (Rauf) sebagai messenger dari FAI (Fuad Amin Imron), orang yang membawa. Dia adalah perantara penerima," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/1/2014).
Saat menciduk Rauf, kata Bambang, KPK menyita uang sebesar RP 700 juta yang disimpan dalam sebuah mobil. Bambang menduga, uang tersebut merupakan pemberian Antonio yang akan diberikan Rauf kepada Fuad.
Tidak lama berselang, sekitar 15 menit kemudian, KPK menangkap Antonio di lobi gedung yang sama dengan lokasi penangkapan Rauf. Bambang mengatakan, penyidik KPK menangkap Darmono yang merupakan perantara pemberi pada pukul 12.15 WIB.
"Dilakukan penangkapan DRM (Darmono) yang merupakan perantara pemberi, di tempat lain yaitu di lobi Gedung EB yang terletak di Jakarta," kata Bambang.
Sementara, yang terakhir ditangkap penyidik KPK adalah Fuad. Bambang mengatakan, Fuad ditangkap di kediamannya di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa dini hari.
"Pagi ini sekitar jam 9 atau 10 dibawa ke Gedung KPK," ujar Bambang.
Selain mengamankan Rp 700 juta dari tangan Rauf, KPK menyita tiga koper besar berisi uang dari kediaman Fuad. Menurut Bambang, hingga saat ini KPK masih menghitung jumlah uang yang terdapat dalam koper besar tersebut di hadapan Fuad.
"Proses penghitungan uang dilakukan KPK dan disaksikan sendiri oleh pemilik uang tiga koper itu," ujar dia.
Bambang menyatakan, dalam kasus ini Antonio merupakan pihak pemberi uang dan Fuad sebagai pihak penerima uang. Sedangkan Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara suap. Rauf merupakan perantara uang dari pihak Fuad sebagai penerima suap, sementara Darmono merupakan perantara dari pihak Antonio sebagai pemberi suap.
Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk Darmono yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada peradilan militer sesuai undang-undang militer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.