Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Segera Cari Alternatif Pengganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri

Kompas.com - 01/12/2014, 06:57 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Badan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid mengatakan, BNP2TKI akan segera menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dihapus. Menurut Nusron, BNP2TKI akan mencari alternatif pengganti kartu tersebut.

"Saya mengakui sistem ini input datanya bagus tetapi masalahnya sudah tidak dipercaya sebagai suatu mekanisme. Ini sudah diputuskan dihapus, kita cari alternatifnya," kata Nusron, di Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Selanjutnya, menurut Nusron, pemerintah akan membahas payung hukum untuk penghapusan KTKLN. Payung hukumnya bisa melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), atau melalui revisi undang-undang.

"Kami akan bahas dengan Setneg, kitaa langsung tindak lanjuti, menlu, menaker dan setneg semua kita bahas," sambung Nusron.

Nusron juga menyampaikan, pemerintah segera menggelar rapat kabinet terbatas yang dipimpin langsung Presiden Jokowi untuk membahas rencana penghapusan KTKLN itu, termasuk mengenai status kartu tersebut selama belum ada payung hukum penghapusan KTKLN.

Ia mengatakan, KTKLN dihapus karena kerap menjadi ajang pemerasan. Pada dasarnya, kata Nusron, KTKLN diberikan kepada TKI secara gratis. Namun, lanjut dia, ada oknum yang memungut biaya ratusan ribu rupiah dari TKI untuk mendapatkan KTKLN.

"Ada Rp 200 ribu, Rp 300 ribi, Rp 400 ribu. Mereka (TKI) mau karena dalam kondisi terdesak, sudah di bandara, sudah megang tiket, tapi belum dapat ini (KTKLN). Kalau belum dapat ini (KTKLN), enggak bisa terbang," kata Nusron.

Awalnya, KTKLN ini diterapkan untuk menyortir TKI ilegal dan untuk pendataan jumlah TKI di luar negeri.

"Kalau kartu ini kartu kredit bank, smart phone, enggak jadi masalah, tapi ini sudah tidak dipercaya, buat apa pertahankan yang sudah tidak dipercaya pubik makanya dihapus, solusinya cari alternatif," sambung Nusron.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan otoritas terkait untuk menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Kartu yang menjadi identitas bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri ini kerap dijadikan ajang pemerasan. Penghapusan KTKLN tersebut diputuskan Jokowi pada akhir telekonferensinya dengan TKI di beberapa negara, Minggu (30/11/2014).

Penerapan KTKLN diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ayat itu berbunyi bahwa setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah. KTKLN menjadi kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) mau pun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air). KTKLN berbentuk smart card chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di-update dan dibaca card reader.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com