Kasus pelanggaran HAM berat yang disinggung Prasetyo adalah kasus penghilangan paksa 1998, kasus Mei 1998, kasus Trisakti, Semanggi I dan II, kasus penembakan misterius, serta kasus Wasior dan Wamena. Prasetyo mengungkapkan, saat ini Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melengkapi berkas agar proses penyelesaiannya dapat segera dituntaskan.
"Berkas tersebut kami kembalikan karena petunjuk yang diinginkan kejaksaan belum terpenuhi oleh Komnas HAM. Ke depan, kita kaji kembali agar persoalan HAM bisa ada kepastian hukum dan tidak terkatung-katung," kata Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menyampaikan kinerja Kejaksaan Agung pada tahun 2013 yang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 1 triliun dan lahan seluas 13.250 meter persegi. Sementara itu, sampai bulan September 2014, uang negara yang diselamatkan mencapai Rp 462 miliar dan pemulihan sebesar Rp 270 miliar serta 56.252 dollar AS.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kejaksaan Agung pada 2013 mencapai Rp 540 miliar. Jumlah PNBP itu meningkat pada tahun ini, yang sampai bulan September, angka PNBP telah mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.