Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KWI: Siapa Pun Tidak Bisa Memaksa Orang Pindah Agama untuk Menikah

Kompas.com - 24/11/2014, 13:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Konferensi Waligereja Indonesia mendukung permohonan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut dinilai mengabaikan hak hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara.

"Menurut kami, siapa pun juga tidak bisa memaksa orang pindah agama untuk menikah," ujar perwakilan KWI, Pastor Purbo Tamtomo, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (24/11/2014).

Tamtomo mengatakan, permasalahan beda agama sering kali membuat pasangan calon yang akan menikah kesulitan mengurus pencatatan sipil. Salah satu pihak calon mempelai sering kali dipaksa untuk pindah agama demi mempermudah administrasi pencatatan sipil.

Menurut Tamtomo, dalam hal perkawinan, tanggung jawab negara harus mengarah pada kepentingan dan kebaikan semua warga negara sesuai dengan hak asasinya.

Ia mengatakan, undang-undang perkawinan saat ini justru mempersempit dan membatasi perwujudan kebutuhan setiap warga.

"Dalam konteks yang berdasarkan Pancasila, penyempitan dan pembatasan tersebut berarti mengikis, atau menggerogoti Pancasila," kata Tamtomo.

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu KWI, Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 68/PUU-XII/2014. Pemohon perkara ini adalah empat warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.

Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal tersebut dinilai mengurangi hak konstitusional dan memaksa setiap warga untuk mematuhi hukum agama dalam perkawinan.

Pemohon meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan tersebut dengan menyatakan bahwa perkawinan akan sah apabila dilakukan menurut hukum tiap-tiap agama, sepanjang aturan tersebut diserahkan pada penilaian tiap-tiap calon mempelai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com