"Untuk secepatnya kita akan lakukan penelitian lagi, yang tentunya kita akan segera tindak lanjuti," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Awalnya, mantan politisi Nasdem itu ditanya mengenai sikapnya terhadap kelanjutan kasus dugaan korupsi pada kredit macet PT Cipta Graha Nusantara yang meliputi pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh sebagai saksi. Ketika ditanya soal ini, Prasetyo mengatakan akan menelaah kasus tersebut terlebih dahulu.
"Nanti kita coba. Akan saya bicarakan dengan Jampidsus ya. Secara teknis, dia akan lebih tahu. Nanti di mana kepalanya, permasalahannya, dan hambatannya, kita akan urai satu per satu, dan kita akan lihat langkah-langkah selanjutnya seperti apa," ujar Prasetyo.
Ia berjanji akan membuka kasus apa pun, termasuk kasus lama, yang belum selesai ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Kita akan buka apa saja untuk membikin penyelesaian perkara tuntas. Itu prinsip," kata Prasetyo.
Pada September 2008, Kejaksaan Agung pernah memanggil Surya Paloh terkait dugaan korupsi pada kredit macet PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang meminjam ke Bank Mandiri sebesar Rp 160 miliar. Saat itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, Surya Paloh pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus CGN tersebut.
Menurut Marwan, dalam kasus PT CGN ini masih terdapat satu berkas yang belum disidangkan, yakni dengan tersangka Susanto Liem, pemilik PT Domba Mas. Berkas Susanto Liem saat ini sudah memasuki tahap penuntutan.
PT Domba Mas adalah induk dari perusahaan PT CGN. Sementara itu, PT CGN adalah pembeli sekaligus debitor Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar untuk membeli kredit PT Tahta Medan (Hotel Tiara Medan) dari PT Tri Manunggal Mandiri Persada (TMMP) yang diketahui berafiliasi dengan Media Group. Ketika itu, PT TMMP milik Surya Paloh membeli Hotel Tiara Medan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 97,8 miliar.
Dalam kasus PT CGN ini, enam terpidana telah dijatuhi hukuman. Mereka adalah jajaran direksi PT CGN, yakni Eddyson selaku Direktur Utama, Diman Ponijan selaku Direktur, dan Saipul Anwar selaku Komisaris Utama PT CGN yang masing-masing diganjar hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 160 miliar. Jajaran direksi Bank Mandiri juga telah divonis 10 tahun penjara. Mereka adalah mantan Dirut Bank Mandiri, ECW Neloe, dan dua anak buahnya, yakni I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.