Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Asing Jarah Rp 82 Miliar Hasil Laut di Laut Sulawesi Per Tahun

Kompas.com - 21/11/2014, 18:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkap aktivitas penjarahan hasil laut di perairan utara Sulawesi oleh kapal-kapal asing. Menteri Susi menyebut, pemerintahan Indonesia merugi Rp 82,32 miliar per tahun lantaran aktivitas ilegal itu.

Aktivitas kapal-kapal ilegal tersebut terpantau melalui citra satelit yang dimiliki oleh kantor kementeriannya. Susi mengambil contoh, pada tanggal 15 November 2014 lalu terdapat 33 kapal berbagai ukuran yang beroperasi di perairan utara Sulawesi.

"Sekilas, kapal-kapal itu kayak punya nelayan Indonesia. Ada bendera Indonesia, namanya KM Natuna, KM Jawa, pakai nama-nama kita. Enggak tahunya, pemilik kapal dan anak buah kapalnya asing semua," ujar Susi di kantornya, Jumat (21/11/2014).

Dari 33 unit kapal itu, kapal berukuran di bawah 20 meter ada 4 unit, kapal ukuran 20 hingga 30 meter ada 22 unit, kapal ukuran 30 hingga 50 meter ada 5 unit, kapal ukuran 50 hingga 100 ada 1 unit, dan kapal ukuran di atas 100 meter ada 1 unit.

Kapal berukuran di bawah 20 meter bermuatan 60 ton ikan. Sementara itu, kapal dengan ukuran 20 hingga 30 meter bermuatan 745,14 ton ikan. Adapun kapal berukuran di atas itu bermuatan 1.000 lebih ton ikan.

"Jika harga ikan per kilogram satu dollar atau taruhlah Rp 15.000, total satu kali aktivitas, mereka membuat Indonesia merugi Rp 13,72 miliar. Bayangkan, dalam satu tahun, mereka bisa enam atau tujuh kali melaut. Tinggal dikali saja berapa, nyaris Rp 90 miliar. Ingat ya, itu hanya di satu wilayah perairan. Gimana yang lain?" ujar Susi.

"Perhitungan itu hanya kasaran saja ya. Itu kalau per kilogramnya Rp 15.000. Coba kalau ikan yang ditangkap itu ikan napoleon, ikan kerapu, atau udang, yang mahal-mahal, tentu kerugiannya jauh lebih besar lagi," lanjut dia.

Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo menegaskan, pemerintah tidak akan lagi membiarkan aktivitas kapal ilegal tersebut. Sesuai dengan instruksi Presiden untuk menenggelamkan kapal ilegal, Indroyono akan menerapkan hal itu dalam penindakan hukumnya. Penenggelaman kapal tercantum pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4).

Berikut bunyi dasar hukum tersebut.

Ayat (1): Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Ayat (4): Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com