JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indriyono Soesilo menegaskan, penenggelaman kapal-kapal asing penjarah ikan di perairan Indonesia, sangat mungkin dilakukan.
"Langkah itu berdasarkan peraturan yang berlaku. Tentunya, itu memiliki dasar hukum," ujar Indriyono di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta pada Jumat (21/11/2014).
Penenggelaman kapal, lanjut Indriyono, sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4). Berikut bunyi dasar hukum tersebut, ayat (1) "Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia".
Adapun, ayat (4) berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup".
Indriyono mengatakan, selama ini satuan keamanan laut di Indonesia memang menjadikan pembakaran atau penenggelaman kapal tersebut sebagai pilihan terakhir. Maka tak heran, kapal penjarah ikan leluasa bergerak di perairan Indonesia.
"Ke depan, aktivitas mereka sebisa mungkin kita akan minimalisir dengan penindakan hukum yang tepat," lanjut dia.
Diberitakan, presiden Jokowi 'gregetan' atas ulah kapal penjarah hasil laut di Indonesia. Dia menyebut, negara merugi Rp 300 triliun per tahun atas jarahan tersebut. Dia pun meminta keamanan laut untuk bertindak tegas terhadap kapal pencuri hasil laut.
“Nggak usah tangkap-tangkap, langsung saja tenggelamkan. Tenggelamkan 10 atau 20 kapal, nanti baru orang mikir,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/11/2014).(Baca: Jokowi: Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan!)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.