Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Izinkan Aceh Kelola Migas hingga 200 Mil jika Ubah Bendera

Kompas.com - 19/11/2014, 18:46 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah pusat setuju melibatkan pemerintah Aceh untuk mengelola potensi minyak dan gas di wilayah 200 mil dari garis pantai jika Aceh bersedia untuk mengubah benderanya. Menurut pemerintah pusat, bendera Aceh yang disetujui DPR Aceh pada Maret 2013 tersebut mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Ada beberapa yang diminta akan diberikan, tetapi mereka harus mengubah bendera. Bendera tak boleh yang sekarang, warna dan bentuknya. Kewenangan kita untuk serahkan kepada mereka. Kita minta, yang diminta oleh pusat, diberikan sesuai pusat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Tedjo mengatakan ini seusai mengikuti rapat koordinasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hadir pula dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.

Sebelumnya, Aceh minta dilibatkan untuk mengelola potensi minyak dan gas di wilayah 200 mil dari garis pantai. Menurut Aceh, wilayah itu masuk dalam kewenangan pemerintah daerah berdasarkan perjanjian Helsinki. Namun, menurut pemerintah pusat, kawasan yang bisa dikelola Pemerintah Aceh hanya 12 mil dari garis pantai.

"Mereka (minta) kelola tambang yang ada di pesisir dan teritorial. Teritorial menurut kita 12 mil, tapi mereka artikan sama seperti zaman kerajaan, sampai Selat Malaka, dan ini enggak benar. Kita gunakan aturan hukum yang berlaku," ujar Tedjo.

Ia berpendapat, peraturan utama yang mendasari pembagian kewenangan ini adalah undang-undang mengenai pemerintah Aceh, bukan perjanjian Helsinki. Perjanjian Helsinki, kata Tedjo, hanya sebatas pelengkap dari undang-undang. Kendati demikian, menurut Tedjo, pemerintah pusat akan memberikan sebagian kewenangannya kepada Aceh jika unsur GAM dihapus dalam bendera mereka.

"Wapres mengatakan, mereka minta, partai GAM mereka ya diganti. Asal jangan GAM. Bisa partai Aceh, partai nasional Aceh, itu boleh. Bendera juga boleh. PSSI saja punya bendera dan kita kasih. Yang ada kesan GAM itu jangan. Itu saja. Apa yang mereka minta, boleh, tetapi (harus memenuhi) pergantian bendera, yang tak ada kesan GAM," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan menyampaikan adanya penafsiran yang berbeda antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat soal pengelolaan laut. Dalam MoU Helsinki poin 1.3.3 terkait bidang Ekonomi, Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh. Pemerintah Aceh menafsirkan klausul "di sekitar Aceh" adalah wilayah sejauh 200 mil dari garis pantai, sedangkan bagi pemerintah sejauh 12 mil.

Pengelolaan minyak dan gas bumi di Aceh ini menjadi salah satu poin dalam pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh. Qanun Bendera Aceh diundangkan sejak Maret 2013 lalu. Qanun itu mengatur bahwa lambang dan bendera Aceh sama persis dengan lambang GAM. Pemerintah pusat meminta pihak Aceh mengevaluasi regulasi tersebut karena dinilai bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com