Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajari Etiket dan Hukum Bermedia Sosial di Kompasianival 2014

Kompas.com - 18/11/2014, 13:37 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Tahun 2014 tidak hanya diramaikan oleh hiruk-pikuk pergantian pemerintahan, tetapi juga sejumlah kasus yang berkaitan dengan media sosial. Adapun kasus itu antara lain kasus Florence Sihombing di Yogyakarta, akun Twitter @kemalsept, dan tentu saja Muhammad Arsyad, serta masalah hukum pengelola akun Twitter @triomacan2000.

Yang cukup "beruntung" karena tidak terjerat kasus hukum, tetapi menuai kecaman dari publik, adalah Dinda yang lewat akun Path-nya menyatakan berkeberatan berbagi kursi dengan perempuan hamil.

Indonesia termasuk lima besar negara dengan jumlah pengguna terbanyak media sosial. Namun, kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar warga Indonesia belum memahami, bahkan mungkin tidak mengetahui adanya netiket dan cyberlaw. Era kebebasan berpendapat tetap harus bertanggung jawab.

Apa saja batasan netiket dan cyberlaw? Megi Margiono, pemerhati media sosial dan pakar cyber law, serta Heru Margianto, Wakil Redaktur Pelaksana Kompas.com, akan berbagi dua materi tersebut dalam sesi "BlogShop: Netiket dan Cyberlaw" pada acara Kompasianival 2014 yang akan berlangsung pada:

Hari, tanggal: Sabtu, 22 November 2014
Waktu: Pukul 09.00–22.00 WIB
Tempat: Gedung Sasana Budoyo Utomo, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta. 

Alih-alih ingin berbagi di media sosial, justru terjerumus dalam kejahatan media sosial. Daftarkan diri Anda di Kompasianival 2014 melalui http://grazera.com/kompasianival. (Nurulloh)

Catatan: Kompasianival 2014 diselenggarakan oleh Kompasiana, layanan blog sosial yang dikembangkan oleh Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com