Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Anggap Biasa Tindakan MA Unggah Gambar Porno dan Hina Jokowi

Kompas.com - 31/10/2014, 10:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Suryadharma Ali menyesalkan penangkapan dan penahanan MA, pria yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial facebook oleh kepolisian. Menurut politisi yang merasa masih menjadi Ketua Umum PPP itu, penangkapan tersebut berlebihan.

"Sangat disesalkan, tindakan yang terlalu terburu-buru dan terkesan otoriter," kata Suryadharma di Jakarta, Kamis (30/10/2014) malam.

Suryadharma menjelaskan, media sosial adalah tempat untuk setiap orang berekspresi dan menyatakan pendapat. Bagi Suryadharma, tindakan MA yang diduga mengunggah gambar pornografi sekaligus menghina orang lain adalah tindakan biasa. Harusnya, kata dia, kebebasan itu tidak dihalang-halangi.

"Dari pengguna media sosial kan biasa, mereka menyampaikan kritik dan pujian, menurut saya itu biasa-biasa saja," ujarnya.

Mantan Menteri Agama ini berharap pihak Jokowi mau mencabut gugatannya dan memaafkan pelaku. Apalagi, ibu pelaku juga sudah bersedia minta maaf dan sujud di kaki Jokowi. (baca: Henry Yosodiningrat: Presiden Jokowi Pasti Memaafkan MA)

"Ya, itulah pengorbanan orang tua, dia mau melakukan apa saja untuk penderitaan anaknya berakhir. Kita lihat saja nanti, mudah-mudahan apa yang terjadi saat ini sebuah kekeliruan dan tidak akan terjadi pada masa akan datang," ujar Suryadharma.

Suryadharma enggan menduga-duga apakah kepolisian sedang melakukan upaya "cari muka" kepada Presiden baru. Namun yang jelas, kata dia, peristiwa semacam ini belum pernah terjadi sepenuhnya.

"Terutama 10 tahun terakhir ini tidak ada kejadian seperti ini, kejadian ini sungguh amat mengejutkan," pungkas tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tersebut.

MA, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (23/10/2014). MA diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno.

MA dijerat pasal pornografi serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook. MA terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menangkap MA karena pemuda berusia 23 tahun itu menyebarkan gambar yang mengandung unsur pornografi. (baca: Kapolri: Penanganan Kasus MA karena Pornografi, Bukan karena Jokowi)

Menurut Kapolri, pihaknya mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan MA. (baca: Kapolri Akan Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Penghina Jokowi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com