Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Andi Mallarangeng

Kompas.com - 24/10/2014, 17:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Dengan demikian, PT DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan tingkat pertama terhadap Andi sebagai terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Untuk Andi Alfian Mallarangeng sudah sidang di Pengadilan Tinggi, dengan putusan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan tingkat pertama," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PT DKI Jakarta M. Hatta melalui pesan singkat, Jumat (24/10/2014).

Keputusan tersebut menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Andi, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan tetap berjalan.

Hatta mengatakan, sidang putusan permohonan banding Andi dilakukan pada 15 Oktober 2014. Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Syamsul Bahri Bapatua.

Saat dikonfirmasi, penasihat hukum Andi, Luhut Pangaribuan membenarkan bahwa pengajuan banding oleh kliennya ditolak. Namun, kata dia, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari PT DKI Jakarta.

"Ya, infonya tetap pada putusan Tipikor. Tapi kita belum ada pemberitahuan resmi," ujar Luhut.

Dalam sidang vonis Andi pada 18 Juli 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan P3SON Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya korporasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com