Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Pengangkut Kuda Jokowi Hampir Ditilang Polisi di Cawang

Kompas.com - 20/10/2014, 04:57 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Perjalanan membawa empat ekor kuda untuk menarik kereta hias yang akan dipakai presiden dan wakil presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla seusai pelantikan, Senin (20/10/2014), dari Solo sampai Jakarta tak selamanya lancar.

Buktinya, truk pengangkut empat ekor kuda tersebut hampir ditilang oleh polisi di koridor Tol Cawang, Jakarta Timur. Demikian diceritakan sang sopir, Eko, saat ditemui Tribunnews.com di pacuan kuda Pulomas, Jakarta Timur, Minggu (19/10/2014).

"Pas di jalan sempat nyaris ditilang sama polisi Patroli Jalan Raya (PJR). Kejadiannya di tol dalam kota Cawang, sehabis membayar karcis Rp 10.000 yang mau arah ke Tanjung Priok itu," ujar Eko. Karena diberhentikan PJR, pengemudi pun menepikan mobil.

Sang polisi, sambung Eko, mempertanyakan kenapa muatan truk yang dibawanya banyak. "Saya jawab sedang membawa kuda Pak Jokowi," cerita Eko.

Polisi yang tak percaya dengan keterangan Eko lantas meminta Eko mengeluarkan surat-surat kendaraan dan surat jalan membawa kuda. Semua permintaan polisi tadi dipenuhi oleh Eko. "Pas saya kasih unjuk surat jalan, polisinya langsung bilang, 'Ya sudah jalan sana,'" katanya.

Eko berangkat dari Solo pada Jumat (17/10/2014) pukul 20.00 WIB dan tiba di Jakarta, Sabtu (18/10/2014) pukul 12.00 WIB. Selama perjalanan, ia dua kali berhenti. Selain karena kondisi arus kendaraan di jalan macet, ia juga harus berhenti untuk memberi makan kuda. "Orangnya juga makan," ucap Eko.

Di ruang kemudi, selain Eko, ada Ngabehi Mudjiono Prasetyo dan Mas Ngabehi Sunardi, dua kusir sekaligus pemilik kuda. Sementara itu, enam orang lainnya duduk di bagian belakang, bersama empat kuda betina berwarna coklat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com