Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Opsi Lain jika Perppu Ditolak DPR

Kompas.com - 02/10/2014, 16:39 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah telah menyiapkan opsi lain jika peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu pilkada ditolak oleh DPR RI nantinya. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

"Sebelum perppu itu terbit, tentu kami sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek. Yang pasti, perppu itu secara subyektif menjadi hak presiden dan secara obyektif ada di DPR. Biarlah obyektif DPR itu kita lihat nanti setelah perppu terbit," kata Gamawan seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, penyusunan draf perppu pilkada didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memuat tiga kriteria, yakni kebutuhan mendesak, kekosongan hukum, dan perlunya kepastian hukum.

Ketiga kriteria tersebut terdapat dalam putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 atas permohonan pengujian Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap UUD 1945.

"Kami berusaha memenuhi tiga kriteria tersebut, minimal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperhatikan tiga kriteria itu," tambahnya.

"Kalau perppu itu ditolak DPR, ya kita lihat nanti. Penolakan itu bukan berarti tidak ada rekomendasi, pasti akan ada tindakan atau solusi. Kalau ada kekosongan hukum, akan terbit lagi perppu," ujarnya.

Materi draf perppu pilkada yang disusun oleh Kemendagri tidak akan sama persis dengan draf RUU Pilkada secara langsung yang pernah ditawarkan ke DPR RI.

"Pemerintah bisa menambah atau mengurangi seperti perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat. Setidak-tidaknya, satu hal ada yang berbeda, yakni terkait uji publik kandidat calon kepala daerah," ujar Mendagri.

Dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu, Fraksi Partai Demokrat mengaku akan menyetujui mekanisme pilkada langsung, tetapi dengan 10 syarat perbaikan. (Baca: Dukung Pilkada Langsung, Ini 10 Syarat yang Diminta Demokrat)

Sembilan syarat telah diakomodasi Kemendagri dalam draf RUU pilkada langsung. Hanya satu pasal mengenai uji publik yang bertentangan.

Partai Demokrat menginginkan dalam pasal uji publik tersebut, kandidat calon kepala daerah harus memiliki sertifikat keterangan "lulus" untuk kemudian dicalonkan dalam bursa pemilihan.

Namun, menurut Kemendagri, syarat uji publik tidak perlu mencantumkan keterangan "lulus" atau "tidak lulus". Sepanjang telah mengikuti uji publik dan memenuhi syarat administratif, kandidat dapat dicalonkan dalam pilkada.

"Ini kan bukan opsi Partai Demokrat lagi, tetapi ini opsi pemerintah. Kita lihat saja nanti," ujar Gamawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com