Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 29/09/2014, 16:00 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan uji materi UU Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2014). Uji materi diajukan terhadap Pasal 3 yang mengatur tentang mekanisme bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Apa alasan mereka mengajukan uji materi UU Pilkada? Salah satunya karena menganggap DPRD bukan pemegang kedaulatan tertinggi.

"DPRD bukanlah pemegang kedaulatan tertinggi sehingga pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat," ujar salah satu pemohon dari Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, seusai menyerahkan berkas permohonan judicial review, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Erasmus mengatakan, UU Pilkada juga dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena, beberapa undang-undang, seperti Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyatakan mekanisme pemilihan langsung.

Ketentuan dalam Pasal 3 UU Pilkada juga dianggap bertentangan dengan asas–asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta mengingkari prinsip-prinsip pemilihan secara demokratis. UU ini, lanjut Erasmus, telah menghalangi hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. UU Pilkada juga dianggap akan mengakibatkan tak terpenuhinya prasyarat bahwa pemilihan umum wajib diselenggarakan oleh lembaga yang mandiri.

"Berdasarkan alasan–alasan tersebut, maka para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 3 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945," ujar Erasmus.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa individu dan lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan judicial review (uji materi) RUU Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin. Mereka menuntut agar MK membatalkan UU tersebut.

Sebanyak 10 pemohon mengajukan uji materi. Mereka adalah Supriyadi Widodo Eddyono, Wiladi Budiharga, Indriaswati D Saptaningrum, Ullin Ni'am Yusron, Anton Aliabbas, Antarini Pratiwi, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial).

Kelompok ini membawa berkas permohonan uji materi UU Pilkada, surat kuasa pemohon, serta daftar bukti dan bukti pemohon, masing-masing 12 rangkap, serta soft copy permohonan pemohon sebanyak satu file. Permohonan tersebut diterima dan ditandatangani oleh perwakilan MK, yakni Agusniwan Etra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com