Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Tuntutan, Bupati Biak Berharap Jaksa KPK Obyektif

Kompas.com - 29/09/2014, 10:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan tuntutan perkara suap proyek tanggul laut di Biak dengan terdakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk, Senin (29/9/2014). Sidang pembacaan tuntutan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terkait tuntutan ini, pihak Yesaya berharap jaksa KPK bisa obyektif.

"Harap JPU (jaksa penuntut umum) obyektif melihat fakta persidangan karena kasus korupsi di Papua banyak dimensi yang harus dipertimbangkan," kata Pengacara Yesaya, Pieter Ell, saat dihubungi wartawan.

Yesaya didakwa menerima suap 100.000 dollar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Diduga Teddy memberikan uang ini kepada Yesaya agar PT Papua Indah Perkasa yang dipimpinnya bisa mendapatkan proyek pembangunan tanggul laut di Biak. Padahal, saat itu, proyek tersebut masih diusulkan dalam APBN-P 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam kasus ini, Teddy juga berstatus sebagai terdakwa.

Hari ini, Teddy juga dijadwalkan untuk mendengarkan surat tuntutan jaksa KPK dibacakan. Pengacara Teddy, Effendy Saman berharap agar Jaksa menjatuhkan tuntutan ringan kepada kliennya.

"Harapan besar tuntutan diringankan, karena Teddy ikut membantu upaya penegakan hukum," kata Effendy saat dihubungi.

Pekan lalu, saat diperiksa sebagai terdakwa, baik Yesaya mau pun Teddy mengaku menyesali perbuatan mereka. Yesaya mengaku pernah meminta uang kepada Teddy. Dia menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut berkaitan dengan jabatan dia sebagai bupati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com