Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Banding, Anas Masih Istikharah Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/09/2014, 16:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengaku masih belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas vonis pengadilan tipikor terhadap dirinya. Saat ini, Anas masih istikharah atau mencari petunjuk Tuhan Yang Maha Esa.

"Masih istikharah, kan (putusannya) baru kemarin, jadi masih istikharah," ujar Anas saat ditemui di depan rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Saat itu, Anas baru saja menerima kunjungan kerabat terdekatnya di rumah tahanan KPK. Selain Anas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan pengusaha bernama Teddy Renyut juga menerima tamu.

Anas berkelakar, ia melakukan istikharah bersama Akil dan Teddy.

"Masih istikharah bareng dengan Pak Akil, imamnya Pak Teddy Renyut, zikir dulu," kata Anas.

Seusai mengunjungi Anas, Anna Luthfi Urbaningrum, adik Anas, mengatakan kecewa dengan vonis terhadap kakaknya. Menurut Anna, pihak keluarganya merasa bahwa putusan hakim jauh dari keadilan.

"Tentu keluarga menyesalkan proses dan putusan yang jauh dari keadilan, itu yang keluarga sesalkan. Padahal, kebenaran sudah tersajikan di pengadilan, tetapi keadilan belum kita temui," ujar Anna.

Anna menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada kakaknya. Ia mengatakan, proses selanjutnya tinggal menunggu hasil istikharah yang dilakukan Anas.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, KPK akan mengajukan banding atas putusan Anas. Menurut Bambang, KPK mesti mengajukan banding jika hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa KPK. (Baca: Anas Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Akan Banding)

Majelis hakim menyatakan, Anas terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berulang-ulang. Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan anggota DPR itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS atau subsider dua tahun kurungan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Dalam kasus korupsi, majelis hakim menilai Anas terbukti menerima gratifikasi satu mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, satu mobil Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta, kegiatan survei senilai Rp 478,63 juta, serta uang Rp 116,5 miliar dan 5,22 juta dollar AS (setara Rp 50 miliar).

Uang gratifikasi itu berasal dari fee proyek sarana olahraga terpadu Hambalang dan proyek APBN yang diurus Anas dan M Nazaruddin melalui perusahaan Anugerah Nusantara dan Grup Permai.

Gratifikasi tersebut, menurut majelis hakim, sebagian digunakan Anas untuk kepentingannya dalam pemilihan ketua umum Partai Demokrat saat kongres di Bandung, Mei 2010.

Namun, majelis hakim berpendapat, tidak semua perbuatan Anas yang didakwakan jaksa terbukti. Dari tiga dakwaan yang dibebankan, majelis hakim hanya mengabulkan dua dakwaan, yakni dakwaan pertama mengenai gratifikasi dan dakwaan kedua mengenai pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com