Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Cabut Hak Politik Anas, Ini Kata KPK

Kompas.com - 25/09/2014, 08:56 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menolak tuntutan pencabutan hak politik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, putusan mengenai pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan ini masih bisa diuji di tingkat banding.

"Ini sedang kami pelajari hal itu. Kan ada kesempatan men-challange hal itu," kata Johan di Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Johan mengatakan, setiap hakim tentunya memiliki pendapat yang berbeda. Bisa jadi hakim pada tingkat banding dan tingkat kasasi berpendapat berbeda dengan hakim pengadilan tipikor yang menolak pencabutan hak politik Anas.

Menurut Johan, jaksa KPK akan memperjuangkan dakwaannya yang dianggap tidak terbukti pada tingkat banding.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim pengadilan tipikor menyatakan bahwa Anas tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer. Hakim menilai, Anas terbukti melanggar dakwaan kesatu subsider. Selain itu, hakim tipikor menyatakan bahwa Anas tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan surat izin pertambangan PT Arina Kota Jaya, seperti yang tertuang pada dakwaan ketiga.

Untuk pencucian uang, Anas hanya dinyatakan terbukti melanggar pasal pencucian uang dalam dakwaan kedua.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tipikor. Banding akan diajukan karena hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Alasan lainnya, menurut Bambang, KPK bakal mengajukan banding karena dakwaan kesatu primer dan dakwan ketiga tidak dianggap terbukti oleh majelis hakim. Kendati demikian, kata Bambang, KPK menghormati putusan hakim.

Dalam amar putusannya, hakim mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Menurut Bambang, majelis hakim tipikor tetap obyektif di tengah tekanan para pendukung Anas. Hal menarik lainnya, menurut dia, hakim menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut serta berulang-ulang.

Sementara itu, Anas masih pikir-pikir apakah ia akan mengajukan banding atau tidak. Dia menilai bahwa putusan hakim tidak adil. Anas juga meminta jaksa dan hakim melakukan sumpah kutukan bersama-sama dengannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com