Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Koruptor Harus Diperketat

Kompas.com - 23/09/2014, 08:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksana mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Namun, kata Ganjar, pemberian pembebasan bersyarat itu harus diperketat agar menimbulkan efek jera.

"Prinsipnya sama (dengan narapidana lain), tetap punya hak tapi diperketat sesuai dengan peraturan pemerintah," ujar Ganjar, saat dihubungi, Selasa (23/9/2014).

Ganjar mengatakan, agar koruptor tetap mendapatkan haknya, maka dari sisi persyaratan tidak dipermudah.

"Kan ada syaratnya, kalau memang terpenuhi boleh diberikan. Tapi bukan wajib diberikan," kata Ganjar.

Korupsi, kata Ganjar, merupakan kejahatan serius dan terorganisasi oleh pemerintah mau pun dunia internasional. Oleh karena itu, pelaku tindak pidana korupsi perlu ditangani dengan cara luar biasa, mulai dari penyelidikan sampai pelaksanaan putusan.

"Wujud keluarbiasaan pelaksanaan putusan adalah diterapkannya pembatasan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi," ujar Ganjar.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari UI Topo Santoso mengatakan, harus ada efek jera yang ditimbulkan agar tindak pidana korupsi tidak lagi menjamur. Menurut dia, penerapan hukum terhadap pelaku korupsi harus konsisten, tidak diskriminatif, dan diterapkan terus menerus.

"Dengan penerapan hukum yang seperti itu juga diharapkan ada general detterence karena masyarakat tahu konsekuensi apabila melakukan korupsi," kata Topo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada beberapa terpidana kasus korupsi yang dianggap memenuhi syarat secara prosedural. Menurut Kepala Subdit Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani dua per tiga masa tahan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan, dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan.

Terpidana kasus korupsi yang baru mendapatkan pembebasan bersyarat adalah Hartati Murdaya. Lainnya, Anggodo Widjojo telah mengajuan permohonan pembebasan bersyarat dan saat ini tengah ditelaah oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com