Maruarar mendorong RUU Pilkada digugat ke MK jika DPR meloloskannya, termasuk di dalamnya ketentuan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Tidak ada urgensinya itu mengubah swing begitu 180 derajat. Tidak ada urgensinya kecuali kepentingan politik," kata Maruarar di Jakarta, Jumat (19/9/2014). a
Maruarar mengatakan, anggota DPR sebaiknya mempertimbangkan suara masyarakat yang berkembang saat ini. Menurut dia, masyarakat cenderung mendukung agar kepala daerah tetap dipilih secara langsung.
"Hubungan antara pemilik kedaulatan rakyat itu dengan wakilnya sebenarnya tidak pernah terputus. Oleh karena itu dalam suatu pengambilan keputusan yang sangat mendasar terkait kepentingan rakyat dia harus mendengar rakyat. Dia tidak boleh berjalan sendiri," ujarnya.
Jika masih ragu dengan suara yang berkembang saat ini, Maruarar menyarankan agar anggota DPR melakukan survei.
"Mereka kan memiliki apa yang disebut rumah aspirasi. Kalau memang ragu itu bukan kehendak rakyat, ragu lembaga survei itu bisa dibeli, coba lakukan sendiri pengamatan. Apakah memang rakyat itu menginginkan yang mana," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.