Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Menteri di Kabinet Jokowi Dapat Melepas Atribut Partai?

Kompas.com - 18/09/2014, 07:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Semangat presiden terpilih Joko Widodo membersihkan kabinetnya dari pengurus partai politik mendapat perlawanan. Partai politik pendukungnya ingin kader yang menjadi menteri tidak harus mencopot jabatan sebagai pengurus partai.

Ketua Bidang Politik DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan, jabatan di partai tak perlu dilepas oleh politisi yang ditunjuk menjadi menteri oleh Jokowi. Dengan catatan, menteri dari partai itu mampu fokus bekerja membantu agenda pemerintahan Jokowi.

Puan menjelaskan, penyamaan persepsi mengenai keharusan politisi melepas jabatan sebagai pengurus partai saat masuk kabinet Jokowi terus dilakukan. Puan berharap argumentasinya ini dapat diterima sebagai kesepakatan bersama.

"Jangan dibedakan orang partai dan profesional. Yang penting kapabilitas, bisa fokus, dan jangan sampai ada interest berbeda dengan presiden Jokowi," kata Puan.

Sementara itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga tidak setuju menteri asal parpol harus melepas jabatan struktural di partainya. Menurut Cak Imin, kader partai tetap mampu bekerja maksimal sebagai menteri meski merangkap jabatan sebagai pengurus partai.

Cak Imin menuturkan, Jokowi belum pernah menyampaikan masalah rangkap jabatan kepada pimpinan partai pendukung. Kini ia berharap bisa segera bertemu dan membicarakannya dengan Jokowi.

"Soal jabatan formal (di partai) itu bisa tetap jadi jabatan, tapi tidak perlu aktif," kata Cak Imin.

Senin (15/9/2014) petang, Jokowi dan Jusuf Kalla mengumumkan akan ada 34 kementerian di kabinetnya. Dari 34 kementerian itu, 18 kementerian akan dijabat menteri dari kalangan profesional, sementara 16 lainnya untuk politisi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi kembali menegaskan, menteri yang akan mengisi kabinetnya tak boleh merangkap jabatan di partai politik. Setelah terpilih menjadi menteri, yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya di partai. Jokowi mengatakan, hal itu dilakukan agar sang menteri dapat fokus bekerja. Menurut Jokowi, seseorang yang memegang satu jabatan saja belum tentu sukses.

Pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya, mengatakan, menteri asal partai politik harus melepas jabatan sebagai pengurus di partainya. Langkah ini akan memudahkan menteri bekerja lebih fokus, efektif, dan mempercepat tercapainya target pemerintahan.

"Menjadi menteri hendaknya melepaskan jabatan di partai sehingga tidak ada dualisme identitas dan dualisme loyalitas," ucap Yunarto.

Secara terpisah, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan, kini publik menanti kebaruan pemerintahan Jokowi. Ia berharap Jokowi konsisten karena larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai merupakan salah satu kebaruan yang dinantikan oleh publik.

Siti mengatakan, revolusi mental yang ingin dibangun oleh Jokowi harus dimulai dengan tidak memberikan peluang menterinya rangkap jabatan di partai politik. Para menteri dari partai politik, kata Siti, harus menentukan pilihan tetap menjadi pengurus partai atau sepenuh hati bekerja membantu presiden sebagai menteri.

"Ini kekhasan Jokowi-Jusuf Kalla. Kebaruan ini yang ditunggu oleh publik," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com