Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua Pansus UU MD3 Sebut Hak Imunitas Anggota DPR untuk Bela Rakyat

Kompas.com - 17/09/2014, 23:13 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang telah disahkan masih menuai banyak kritik. Salah satunya, undang-undang tersebut dianggap membatasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan proses hukum terhadap anggota dewan yang diduga terlibat kasus korupsi.

Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan UU MD3 Benny K Harman membantah hal tersebut dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2014).

"Siapa yang bilang seperti itu? Itu informasi yang menyesatkan," ujar Benny, saat mendapat pertanyaan dari seorang perwakilan KPK.

Benny mengatakan, hal itu jelas berbeda dengan pemahaman dalam pembatasan pemeriksaan. Kata Benny, hal itu berkaitan dengan fungsi dan tugas anggota dewan. Benny kemudian mengatakan, pembatasan yang dimaksud, tidak berlaku bagi anggota dewan yang melakukan pelanggaran tindak pidana berat, seperti kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.

Lebih lanjut, Benny mengatakan, hak imunitas yang dimiliki anggota dewan dibuat agar anggota dewan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Anggota dewan tidak perlu khawatir akan ucapan maupun tindakan yang dilakukan untuk membela kepentingan rakyat.

"Itu termasuk hak keleluasaan untuk membela rakyat. Jadi, kalau masalah korupsi, nggak ada hambatan, silahkan proses" kata Benny.

Seperti diketahui, setelah disahkan, UU MD3 dinilai membatasi penegak hukum untuk menyidik anggota DPR yang melakukan tindak pidana tertentu. Dalam penyidikan, penegak hukum perlu izin mahkamah kehormatan yang adalah anggota DPR juga. Selain itu, butuh waktu sampai 30 hari untuk dapat ijin menyidik anggota DPR. Waktu tersebut dinilai dapat dipakai anggota dewan untuk kabur, atau menghilangkan barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com