JAKARTA, KOMPAS.com - Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Ali Mustafa Yaqub mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Ali, alasan gugatan yang dilayangkan oleh mahasiswa dan Alumni Universitas Indonesia itu bertentangan dengan UUD 1945.
"MK harus menolak karena menyalahi UUD 1945, yang mana disebutkan negara menjamin warganya untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing. Jadi kalau pasal (2 ayat 1 UU No 1/1974) itu dibatalkan, maka bertentangan dengan UU 45," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/9/2014).
Selain itu, dari pandangan secara hukum Islam, Ali juga menegaskan bahwa perkawinan beda agama tidak diperbolehkan. Ia merujuk kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia yang telah mengharamkan pernikahan beda agama.
Bila ada pihak-pihak yang telah ataupun ingin melakukan pernikahan beda agama, Ali mempersilakan untuk dikembalikan ke pribadi masing-masing.
"Kalau secara Islam MUI kan sudah fatwa haram. Kalau tidak ditaati, ya silakan tanggung akibatnya di akhirat," ucap Ali.
Sebelumnya, Mahasiswa dan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 ke MK. Pasal tersebut berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."
Salah satu pemohon uji materi, Anbar Jayadi, berpendapat, biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya sendiri untuk mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Karena setiap agama memiliki hukum yang berbeda, maka pemohon menilai ada ketidakpastian hukum bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan beda agama.
Baca juga:
Komnas HAM Dukung Perkawinan Beda Agama Dilegalkan
Mengapa Pernikahan Beda Agama Digugat ke MK?
Menteri Agama: Sulit Nikah Beda Agama Dilegalisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.