Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Pandangan Gereja Katolik soal Permohonan Legalisasi Nikah Beda Agama?

Kompas.com - 05/09/2014, 09:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Keluarga Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Hibertus Hartono MSF, mengatakan, gereja pada dasarnya tak dapat melarang perkawinan beda agama.

Ia menanggapi uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu." Ketentuan pasal ini dianggap tak memberikan kepastian hukum bagi warga yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.

"Gereja hanya mengimbau bahwa perkawinan tidak campur. Ada beberapa pertimbangan. Pertama bahaya iman akan lebih kentara, pernikahan juga rentan bermasalah. Misalnya, persetujuan keluarga masing-masing saat pernikahan, anak-anak yang lahir nanti akan ikut siapa dan sebagainya," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (5/9/2014) pagi.

"Kami lebih melihat pada implikasi yang akan terjadi pada orang yang menikah beda agama. Maka itu, gereja selalu mengimbau warganya untuk menghindari perkawinan berbeda agama," sambung dia.

Namun, lanjut Hibertus, di sisi lain ada hak-hak yang melekat pada manusia yang tak bisa diusik oleh gereja. Pertama, masing-masing orang bebas menentukan agamanya. Kedua, gereja memandang bahwa agama merupakan hak asasi manusia. Ketiga, cinta antar manusia datang tidak dapat diduga.

"Akhirnya, gereja berprinsip tidak memaksa pihak lain yang menikah dengan warga Katolik untuk masuk Katolik. Kedua, kita juga menyarankan orang Katolik yang nikah dengan umat lain untuk menikah dengan tata cara Katolik," ujar dia.

Dalam gereja Katolik, lanjut Hibertus, umat yang menikah berbeda agama, mendapatkan izin dispensasi 'disparitas kultus'. Adapun, umat yang menikah berbeda gereja (Katolik menikah dengan Protestan) mendapatkan izin 'Mixta Religio'. Kedua izin itu bisa didapatkan melalui serangkaian proses. Lantas, apa pandangan gereja Katolik atas gugatan perkawinan berdasarkan agama itu sendiri? 

"Kami tidak tahu apakah gugatan itu didasarkan pada kepentingan orang yang mau menikah berbeda agama atau ada kepentingan lain. Saya belum mau komentar," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang pemohon, Anbar Jayadi, mengatakan, berdasarkan pasal yang diuji materi, negara terkesan memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam perkawinan. 

"Penafsiran ini menyebabkan ketidakpastian hukum bahwa keabsahan perkawinan itu dikembalikan kepada agama dan kepercayaan masing-masing. Seperti kita tahu, masing-masing agama dan kepercayaan itu beda-beda," kata Anbar, seusai persidangan pendahuluan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Anbar menambahkan, jika UU tersebut tidak dilakukan uji materi, itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan oleh individu yang berbeda agama. Ia berharap agar MK membatalkan aturan itu agar setiap orang dapat melakukan perkawinan meski pun berbeda agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com