Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Sengketa Pilpres MK Diskors 30 Menit untuk Shalat Ashar

Kompas.com - 21/08/2014, 16:18 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden diskors oleh majelis hakim konstitusi. Skors dilakukan selama 30 menit.

"Kita skors untuk shalat ashar," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Hamdan mengetuk palu skors sekitar pukul 15.50 WIB dan sidang akan kembali dilanjutkan pukul 16.20 WIB. Skors diberikan setelah sidang berjalan sekitar 90 menit sejak dimulai pada pukul 14.30 WIB.

Dalam sidang putusan ini, majelis hakim MK akan membacakan sekitar 300 lembar halaman terkait putusan tersebut. Adapun jumlah total dokumen putusan ini mencapai lebih dari 4.000 halaman.

Gugatan PHPU diajukan oleh Prabowo-Hatta yang mempermasalahkan penetapan KPU pada hasil Pilpres 2014. Adapun KPU telah menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 karena mendapat suara lebih banyak dari Prabowo-Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com