Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 14.00 WIB MK Ketuk Palu, Ini Kilas Balik Sengketa Pilpres 2014

Kompas.com - 21/08/2014, 05:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) pukul 14.00 WIB.

Dalam sidang ini, kesembilan anggota majelis hakim konstitusi akan bergantian membacakan putusan atas permohonan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tersebut.

Pokok permohonan

Dalam gugatan sengketanya, Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014. Pasangan nomor urut satu dalam Pemilu Presiden 2014 ini meminta mereka ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan perhitungan suara dari kubu ini.

Jika MK berpendapat lain, pasangan calon tersebut meminta Jokowi-JK didiskualifikasi karena menurut mereka telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pemilu presiden, lalu digelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.

Bila MK mempunyai pendapat yang berbeda, kubu Prabowo-Hatta meminta digelar pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara yang menurut kubu Prabowo-Hatta bermasalah. Jika MK tetap berpendapat lain, kubu Prabowo-Hatta meminta putusan yang seadil-adilnya atas perkara ini.

Sidang para hakim

Untuk mengambil putusan soal pilpres ini, sembilan hakim konstitusi menggelar sidang pleno tertutup. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara jika musyawarah tak mendapatkan mufakat.

Wartawan sempat melihat langsung sidang pleno tersebut, Selasa (20/8/2014), untuk sekadar mengambil gambar dan melihat suasana sidang. Saat itu Wakil Ketua MK Arief Hidayat sempat berseloroh terkait beratnya menangani sengketa pilpres. "Lama-lama kantong mata saya kayak Pak SBY," ujar dia.

Adapun Ketua MK Hamdan Zoelva enggan berkomentar apa pun terkait sengketa pilpres yang sedang dikerjakan. Namun, dalam kesempatan-kesempatan sebelumnya, dia memastikan bahwa MK tak akan diintervensi oleh siapa pun dalam mengambil putusan.

Alternatif dari putusan yang dapat dikeluarkan MK adalah mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Prabowo-Hatta. Putusan MK bersifat final dan mengikat, tak bisa diubah oleh siapa pun dengan cara apa pun.

Sikap para pihak

Para pihak yang terlibat dalam perkara ini sama-sama memperlihatkan sikap optimistis dengan cara yang berbeda-beda. Prabowo-Hatta sebagai pemohon, misalnya, menyatakan optimismenya dengan mengatakan masih punya cara lain kalaupun permohonan sengketanya lewat MK ditolak.

Pasangan nomor urut satu itu juga menempuh langkah di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan juga jalur peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Langkah politik pun sudah mereka wacanakan berupa pembentukan panitia khusus pemilu presiden di DPR. "MK hanya salah satu cara kita," kata anggota tim Prabowo-Hatta, Andre Rosiade.

Sebaliknya, kubu Jokowi-JK yang menjadi pihak terkait dalam perkara ini mengaku tidak mempersiapkan apa pun jika kalah dalam sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. Mereka juga mengimbau kepada Prabowo-Hatta agar menerima apa pun putusan yang diambil MK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com