Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Prabowo Tuding KPU Bertindak di Luar Undang-undang

Kompas.com - 15/08/2014, 12:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Said Salahudin, menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum telah bertindak di luar ketentuan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemilu. Tudingan Said dilontarkan terkait banyaknya pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi diperbolehkan memberikan hak pilihnya.

"KPU bertindak di luar kewenangannya dengan mengatur surat keterangan domisili dan lainnya untuk mengganti syarat administrasi pemilih di luar DPT. KPU tidak berhak mengatur itu," kata Said dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Pada awal persidangan, Said mengatakan bahwa ia dihadirkan sebagai saksi oleh tim hukum Prabowo-Hatta karena kapasitas dan pengalamannya. Ia mengaku pernah terlibat dalam penyusunan peraturan KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) itu menegaskan, dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, hanya ada satu daftar pemilih yang diakui oleh undang-undang, yakni DPT. Ia berani menjamin, tidak ada satu pembenaran apa pun mengenai daftar pemilih di luar DPT.

Said juga mengatakan, tujuan penyusunan DPT adalah melindungi hak memilih semua warga negara Indonesia, menekan potensi hilangnya hak memilih, dan menjamin semua WNI untuk mendapatkan surat suara. "Apabila pemilih tidak terdaftar dalam pemilu, pemilih jadi tak dilindungi hak memilihnya, penyebaran surat suara jadi sulit, dan hasil perolehan suara jadi dipertanyakan," ujarnya.

Said juga mengatakan bahwa pencetakan surat suara hanya dilakukan merujuk pada basis data DPT ditambah surat suara cadangan sebesar dua persen dari jumlah total DPT. Ia menyinggung kebijakan KPU tentang pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang memberikan hak pilih di luar domisili hanya dengan menyerahkan identitas diri. Menurut Said, aturan mengenai DPKTb dibenarkan hanya untuk situasi yang bersifat khusus.

"MK memutuskan soal daftar pemilih di luar DPT pada 2009 karena ada alasan khusus. Kalau dilakukan terus, ini akan mencederai pemilu, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan diskriminasi karena pemilih di luar DPT hanya jadi pemilih untung-untungan," ujarnya.

Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2014 hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari Prabowo-Hatta, KPU, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Tiap-tiap saksi ahli diberi waktu 15 menit untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan majelis hakim konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com