Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekjen Kemenlu Siap Hadapi Vonis

Kompas.com - 23/07/2014, 13:25 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat mengaku siap menghadapi sidang vonisnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/7/2014). Sudjadnan tiba di Gedung Pengadilan Tipikor pada pukul 12.20 WIB. Ia datang dengan menggunakan kemeja batik coklat dan rompi tahanan KPK.

"Ya, siap. Apa pun diterima saja," kata Sudjadnan.

Sudjadnan juga berharap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Sudjadnan dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu) tahun 2004-2005.

Ia juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, Sudjadnan juga diminta membayar uang pengganti Rp 330 juta. Jika tidak dibayar setelah satu bulan kasusnya berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita. Jika aset tidak mencukupi, dapat diganti hukuman tiga bulan penjara.

Jaksa menilai, Sudjadnan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Jaksa menyatakan, Sudjadnan terbukti melakukan korupsi bersama-sama Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen I Gusti Putu Adnyana terkait penyelenggaraan konferensi dan sidang internasional.

Jaksa menjelaskan, terdapat selisih sekitar Rp 12,7 miliar antara biaya penyelenggaraan 12 kegiatan yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban dan biaya riil yang dikeluarkan Deplu untuk melaksanakan 12 kegiatan internasional tersebut.

Sebagian dari selisih anggaran itu dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak oleh Putu. Uang tersebut kemudian diperuntukkan sebagai "uang lelah" yang dibagikan oleh Putu kepada Warsita Eka Rp 165 juta dan Putu sendiri sebesar Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Suwartini Wirta Rp 165 juta, Sekretariat Rp 110 juta, dirjen yang membidangi kegiatan Rp 50 juta, direktur yang membidangi kegiatan, yakni Hasan Kleib Rp 100 juta, Djauhari Oratmangun Rp 100 juta, dan Iwan Wiranata Admaja Rp 75 juta.

Selain itu, untuk kegiatan gala dinner atau makan malam kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu ASEAN ke-37 serta sidang-sidang pendukungnya sekitar Rp 1,45 miliar, membayarkan pajak PT Pactoconvex Niagatama sebesar Rp 500 juta pada tahun 2004, dan Rp 500 juta untuk tahun 2005, membayar jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama Rp 450 juta, dan PT Royalindo sebesar Rp 150 juta.

Kemudian, Sudjadnan menerima Rp 330 juta dan Menlu saat itu, Hassan Wirajuda, menerima Rp 440 juta. Namun, uang itu atas perintah Sudjadnan disimpan oleh Putu.

Jaksa KPK menganggap uang selisih yang digunakan Sudjadnan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut sebagai total kerugian negara setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan.

Menurut hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Departemen Luar Negeri sekitar 2007, uang kerugian negara yang telah dikembalikan jumlahnya sekitar Rp 1,653 miliar sehingga total kerugian menjadi Rp 11,091 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com