"Biarlah rakyat yang menilai apakah hasil ini legitimate atau tidak. Ini kan sebuah demokrasi di mana rakyat menyerahkan mandat," kata Didi.
Langkah selanjutnya, kata Didi, tim Prabowo-Hatta akan melakukan konsolidasi untuk memutuskan apakah akan meneruskan proses hukum ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pilpres. Yang pasti, kata dia, pihaknya memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan sengketa pilpres.
"Apakah hak tersebut digunakan atau tidak, itu tergantung capres dan cawapres," ujarnya,
Ketua DPP Partai Amanat Nasional itu mengatakan, mundurnya saksi Prabowo-Hatta karena proses pemilu cacat sejak di tingkat paling bawah.
"Kami sudah protes di tingkat bawah yang belum diselesaikan, dan ini terus sampai ke nasional. Di nasional pun tidak ada penyelesaian," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.