JAKARTA, KOMPAS.com — Jelang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, Selasa (22/7/2014), Komisi Pemilihan Umum belum menunjuk pengacara yang akan mendampinginya dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU yakin tidak ada pihak yang akan mengajukan sengketa ke MK.
"KPU sebenarnya tidak ada bayangan bahwa masing-masing pasangan (capres-cawapres) ada pihak yang akan melanjutkan hasil pemilu ini ke MK. Kami yakin tidak akan ada yang mengajukan diri ke MK sehingga kami juga tidak punya bayangan itu (menunjuk kuasa hukum)," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014) pagi.
Ia mengatakan, semua proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2014 telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, jika kemudian ada penyimpangan dan pelanggaran, KPU segera melakukan koreksi dan menindaklanjutinya.
Sigit mengatakan, KPU sebetulnya telah menyiapkan sejumlah nama calon kuasa hukum yang akan mendampingi KPU dalam beperkara. "Hanya belum definitif. Persiapan kami hanya bersifat pasif," kata Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.