JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden Prabowo-Hatta kalah tipis dibanding pasangan capres Jokowi-JK di Provinsi Jambi. Dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di Provinsi, saksi pasangan Prabowo-Hatta menyatakan keberatan dan menolak pemilihan suara ulang yang dilakukan di TPS 11 Bangko.
Pernyataan keberatan dinyatakan saksi nomor urut satu atas nama Amir Hamzah. Dalam keberatannya yang dibacakan di sidang pleno nasional hasil reakiputlasi penghitungan suara di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Jakarta, Minggu (20/7/2014), saksi menolak pemilihan ulang karena menurut dia, PSU tidak direkomendasikan oleh panwaslu setempat.
Di provinsi ini pasangan Prabowo-Hatta meraih 871.316 suara. Sementara pasangan Jokowi-JK unggul tipis dengan 897.787 suara. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Jambi menjelaskan PSU dilakukan karena laporan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Saat dilakukan PSU, panwaslu setempat telah melakukan investigasi terhadap laporan pelanggaran di TPS tersebut. Namun KPU mengakui PSU dilakukan sebelum ada rekomendasi Panwaslu karena jadwal rekapitulasi daerah yang sudah dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.