"Saya melihat UU MD3 itu artinya MPR, DPR, DPRD, dan DPD tapi pembahasannya kayak buat DPR saja, tanpa mereka akomodasi yang harus dilakukan. Undang-undang itu banyak kelemahannya dan harus kita review, khususnya yang berkaitan dengan DPD," ujar Irman, di sela-sela acara buka bersama dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di kediamannya, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Menurut Irman, UU MD3 ini juga tak memuat putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret 2013 lalu. Putusan MK menyebutkan, DPD mulai bisa ikut mengusulkan undang-undang dan ikut dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
"Oleh karena itu, kami akan melakukan hal yang sama yaitu judicial review. Putusan MK yang sudah incracht itu dimasukan ke UU itu hanya sepotong-potong dan kami tidak puas," kata Irman.
Selain itu, Irman mengungkapkan, dalam UU MD3 juga tak terdapat klausul soal kewajiban DPR dalam menindaklanjuti audit Badan Pemeriksa Keuangan. Rencananya, DPD akan melakukan rapat bamus untuk membahas judicial review UU MD3.
Selain DPD, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 juga tengah mempertimbangkan menggugat undang-undang yang baru disahkan DPR itu pada 8 Juli lalu. Koalisi menganggap undang-undang itu justru menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.