Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Didesak Bentuk Dewan Etik Untuk Periksa Lembaga Survei

Kompas.com - 11/07/2014, 22:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung ke dalam Freedom Of Information Network Indonesia (FOINI), mendesak, agar Komisi Pemilihan Umum segera membentuk dewan etik yang bertugas memeriksa lembaga survei yang melakukan proses hitung cepat atau quick count. Hal tersebut perlu dilakukan setelah munculnya kekhawatiran pasca perbedaan hasil quick count atas hasil Pilpres 2014.

"KPU bisa membentuk dewan etik untuk mengaudit lembaga survei dan kemudian hasil audit tersebut dipublikasikan kepada masyarakat maksimal dua minggu setelah audit," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati saat diskusi bertajuk 'Buka Informasi Pelaksanaan Hitung Cepat...!!!' di Tranparency International Indonesia (TII), Jumat (11/7/2014).

Audit tersebut, kata dia, terutama diwajibkan bagi lembaga survei yang berada di bawah naungan Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi).

Untuk diketahui, dari 12 lembaga survei yang melakukan hitung cepat, tujuh diantaranya merupakan anggota Persepi yaitu Lingkaran Survei Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Saiful Mujani Research Center, Cyrus, Populi Center, Jaringan Survei Indonesia, PolTracking Institute dan Puskaptis.

"KPU juga harus mewajibkan lembaga survei lain yang tidak dalam naungan Persepi untuk melakukan audit oleh auditor publik yang independen serta mengumumkan hasilnya," katanya.

Khoirunnisa menambahkan, hasil audit tersebut wajib diumumkan kepada publik agar masyarakat tahu mana lembaga yang kredibel untuk melaksanakan proses hitung cepat atau tidak. Jika hasil audit tersebut menunjukkan bahwa di dalam hasil quick count terdapat informasi yang menyesatkan, maka sesuai dengan Pasal 55 UU Keterbukaan Informasi Publik, lembaga survei dan stasiun televisi yang menanyangkan hasil survei dapat dipidana.

"Selain itu jika lembaga survei tidak bersedia memaparkan hasil auditnya, maka KPU memiliki hak untuk mencabut sertifikatnya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com