Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Cepat "Kompas" Pilpres 2014, Independen dan Presisi

Kompas.com - 09/07/2014, 09:48 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Harian Kompas melalui unit Litbang Kompas kembali menyelenggarakan quick count atau hitung cepat pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014. Hasil hitung cepat dapat diikuti secara realtime di Kompas.com setelah penghitungan suara di TPS-TPS yang menjadi sampel selesai dilakukan.

Hitung cepat Kompas adalah upaya Kompas mendorong terwujudnya pemilu berkualitas. Dengan metode hitung cepat, hasil pemilu dapat dilihat pada hari yang sama. Proses hitung cepat yang dipercaya dan independen dapat dijadikan alat mengontrol dan mendorong hasil pemilu yang jujur dan adil.

Hal ini tak terlepas dari kontestasi politik era demokrasi di mana hasil pencoblosan kertas suara di bilik suara sering kali mengalami gangguan, distorsi, dan manipulasi dari berbagai pihak. Dengan kata lain, quick count mencegah terjadinya kecurangan dan menjaga hasil penghitungan suara bisa seperti apa adanya.

Dalam proses hitung cepat Pilpres 2014, digunakan 2.000 sampel TPS yang tersebar di berbagai daerah dengan total sampel pemilih mencapai 786.000 orang. Batas kesalahan atau margin of error dari hasil hitung cepat ini adalah lebih kurang 0,11 persen untuk sampel pemilih dan lebih kurang 2,2 persen untuk sampel TPS.

Ini adalah hitung cepat kesembilan kali yang diselenggarakan Litbang Kompas. Untuk menjaga independensi, seluruh pendanaan dibiayai sendiri dari anggaran PT Kompas Media Nusantara tahun 2014.

Hasil hitung cepat Kompas tergolong presisi dengan toleransi kesalahan di bawah 1 persen. Bahkan pada Pilkada DKI tahun 2012, rata-rata selisih dengan hasil akhir di KPU hanya 0,05 persen. Pada Pemilihan Umum Legislatif 2014 lalu, hasil quick count Litbang Kompas memiliki margin or error 0,16 persen dibandingkan hasil resmi KPU dengan tingkat kepercayaan 95 persen dari 1.991 sampel yang berhasil dikumpulkan.

Hitung cepat yang diumumkan secara bertahap di Kompas.com sesuai sampel TPS yang telah masuk. Hasil quick count juga dapat diikuti lewat siaran Kompas TV dan Trans 7 serta media online di jaringan Kompas Gramedia, seperti Kontan.co.id dan Tribunnews.com serta Radio Sonora.

Sementara hasil yang lebih komprehensif akan diumumkan di harian Kompas edisi Kamis (10/7/2014) disertai analisis dan exit poll yang dilakukan bersamaan dengan proses hitung cepat.

URL hitung cepat Kompas: http://indonesiasatu.kompas.com/hitungcepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com