Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemimpin Redaksi dan Redaktur "Obor Rakyat" Hanya Dijerat Undang-undang Pers

Kompas.com - 04/07/2014, 15:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mabes Polri menetapkan Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat Setiardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka. Keduanya dinyatakan melanggar undang-undang tentang pers karena dianggap tidak memiliki badan hukum.

"SB dan DS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sesuai pasal 18 ayat (2) dan (3) juncto pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie melalui pesan singkat, Jumat (4/7/2014).

Keduanya dikenakan pasal 18 ayat (2) dan (3) juncto pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Keduanya terancam denda maksimal Rp 100 juta.

Setiyardi dan Darmawan sempat disangkakan melanggar Undang-undang pidana pasal 310 dan 311 mengenai pencemaran nama baik karena isi pemberitaan tabloid Obor Rakyat yang mereka terbitkan kental dengan unsur SARA. Namun, Ronny mengaku penyidik belum menemukan dua alat bukti yang memberatkan keduanya terjerat delik pidana umum.

"Sementara ini penyidik belum mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk bisa menetapkan SB dan DS sebagai tersangka (pidana umum)," lanjut Ronny dalam pesan singkat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Herry Prastowo melalui pesan singkat menyatakan bahwa Setiyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka Kamis (3/7/2014) malam, setelah mengumpulkan sejumlah keterangan beberapa saksi ahli.

Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan tabloid Obor Rakyat bukan merupakan produk jurnalistik karena tidak memenuhi unsur-unsur pers seperti yang tertera dalam kode etik jurnalistik. Sementara Badan Pengawas Pemilu menganggap kasus tersebut tidak dapat dikenakan Undang-undang Pemilu karena pelaporannya dianggap kadaluarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com