Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemimpin Redaksi dan Redaktur "Obor Rakyat" Hanya Dijerat Undang-undang Pers

Kompas.com - 04/07/2014, 15:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mabes Polri menetapkan Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat Setiardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka. Keduanya dinyatakan melanggar undang-undang tentang pers karena dianggap tidak memiliki badan hukum.

"SB dan DS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sesuai pasal 18 ayat (2) dan (3) juncto pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie melalui pesan singkat, Jumat (4/7/2014).

Keduanya dikenakan pasal 18 ayat (2) dan (3) juncto pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Keduanya terancam denda maksimal Rp 100 juta.

Setiyardi dan Darmawan sempat disangkakan melanggar Undang-undang pidana pasal 310 dan 311 mengenai pencemaran nama baik karena isi pemberitaan tabloid Obor Rakyat yang mereka terbitkan kental dengan unsur SARA. Namun, Ronny mengaku penyidik belum menemukan dua alat bukti yang memberatkan keduanya terjerat delik pidana umum.

"Sementara ini penyidik belum mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk bisa menetapkan SB dan DS sebagai tersangka (pidana umum)," lanjut Ronny dalam pesan singkat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Herry Prastowo melalui pesan singkat menyatakan bahwa Setiyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka Kamis (3/7/2014) malam, setelah mengumpulkan sejumlah keterangan beberapa saksi ahli.

Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan tabloid Obor Rakyat bukan merupakan produk jurnalistik karena tidak memenuhi unsur-unsur pers seperti yang tertera dalam kode etik jurnalistik. Sementara Badan Pengawas Pemilu menganggap kasus tersebut tidak dapat dikenakan Undang-undang Pemilu karena pelaporannya dianggap kadaluarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com