JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Hambit Bintih tetap dihukum empat tahun penjara berdasarkan putusan banding yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Hambit 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap terkait sengketa pilkada Gunung Mas.
"Putusan PN dikuatkan," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Achmad Sobari melalui pesan singkat, Jumat (4/7/2014).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Juni 2014 yang terdiri dari Ahmad Sobari, Elang Prakoso, Mochamad Djoko, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro.
Menurut Sobari, majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Tipikor karena pertimbangan hakim Tipikor dianggap sudah tepat dan benar.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hambit terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi saat itu terkait dengan sengketa pilkada Gunung Mas yang bergulir di MK.
Hambit menginginkan agar permohonan keberatan itu ditolak sehingga dirinya tetap dinyatakan sah sebagai Bupati Gunung Mas terpilih. Pemberian suap tersebut dilakukan Hambit bersama-sama dengan Cornelis Nalau yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, dan anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.
Melalui Nisa, Akil meminta Hambit menyerahkan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Atas permintaan Hambit, Cornelis menyediakan dana Rp 3 miliar. Nisa pun akhirnya mengantar uang Rp 3 miliar ke rumah Akil bersama Cornelis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.