Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 903 Gugatan, MK Kabulkan 23 Perkara Perselisihan Hasil Pileg

Kompas.com - 01/07/2014, 15:01 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mahkamah Konstitusi telah merampungkan seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014. Dari 903 perkara yang diregistrasi kepaniteraan MK, ada sebanyak 23 perkara yang dikabulkan.

"Sisa perkara yang tidak dihentikan ada 600 lebih, ada seluruhnya 23 perkara yang dikabulkan MK," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat menggelar konferensi pers, di ruang media center Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).

Hamdan mengatakan, dari 23 perkara yang dikabulkan MK, sebanyak 13 perkara diperintahkan untuk dilakukan penghitungan ulang, baik melalui D1 atau C1 plano yang asli dalam TPS, atau pemungutan suara ulang. Sementara, 10 perkara lainnya dilakukan penetapan hasil (putusan langsung) yang membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Hamdan mengakui, banyak perkara yang tidak dikabulkan oleh MK karena para pemohon sulit mengajukan bukti valid dan absah, serta sulit mengajukan saksi untuk memperkuat bukti-bukti.

"Karena Mahkamah hanya mengadili perkara yang ada dalam persidangan berdasar bukti dan fakta, itulah makhkamah harus menolak banyak perkara," ujar Hamdan.

Data dari MK, ada 312 perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak dapat memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perudang-undangan dan 26 permohonan ditarik kembali oleh para pemohon. Selebihnya, yakni 542 perkara dinyatakan ditolak karena dalil-dalil para pemohon tidak terbukti di dalam persidangan.

Terkait putusan yang memerintahkan penghitungan ulang oleh KPU pada sejumlah daerah pemilihan, KPU selambat-lambatnya wajib melaporkan kepada MK seluruh pelaksanaan penghitungan ulang tersebut pada Kamis (10/7/2014).

Selanjutnya, setelah MK mengeluarkan putusan akhir terhadap perkara-perkara tersebut, KPU dapat menetapkan perolehan suara secara nasional kembali sesuai dengan putusan akhir MK.

Perkara perselisihan hasil Pileg yang dikabulkan MK, yakni putusan MK yang menetapkan hasil perolehan suara secara langsung, yaitu perkara yang dimohonkan oleh Partai Nasdem untuk kursi DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Dapil Kalimantan Barat 6 di Provinsi Kalimantan Barat.

Lalu, Partai Golkar untuk kursi DPRA Provinsi Aceh pada dapil Aceh 9 di Provinsi Aceh. Partai Persatuan Pembangunan untuk kursi DPRA Provinsi Aceh pada dapil Aceh 5 di Provinsi Aceh. Partai Amanat Nasional untuk kursi DPRK Kabupaten Aceh Barat pada dapil Aceh Barat 3 di Provinsi Aceh. Partai Bulan Bintang untuk kursi DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya pada dapil Aceh Barat Daya 1 di Provinsi Aceh.

Kemudian, PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Pesawaran pada Dapil Pesawaran 5 di Provinsi Lampung. PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Nabire pada dapil Nabire 3 di Provinsi Papua. Partai Nasdem untuk kursi DPRD Kabupaten Bangkalan pada Dapil Bangkalan 3 di Provinsi Jawa Timur. PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Sumenep pada dapil Sumenep 5 di Provinsi Jawa Timur. PPP untuk kursi DPRD Kota Binjai pada dapil Binjai 2 di Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan putusan MK yang memerintahkan penghitungan ulang, yaitu pada perkara yang dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem untuk kursi DPR RI pada dapil Maluku Utara 1 di provinsi Maluku Utara.

Lalu, PPP untuk kursi DPR RI pada dapil Sumatera Selatan 1 di Provinsi Sumatera Selatan. PDI-P untuk kursi DPRD Provinsi pada dapil Sulawesi Tenggara 1 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Partai Demokrat untuk kursi DPRD Provinsi Jawa Barat pada dapil Jawa Barat 3 di Provinsi Jawa Barat. Partai Golkar untuk kursi DPRD Kabupaten Merangin pada dapil Merangin 4 di Provinsi Jambi. PBB untuk kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan pada dapil Nias Selatan 3 di Provinsi. Sumatera Utara.

Kemudian, Partai Nasdem untuk kursi DPRD Kabupaten Sampang pada dapil Sampang 2 Provinsi Jawa Timur. PBB untuk kursi DPRD kabupaten Halmahera Barat pada dapil Halmahera Barat 1 di Provinsi Maluku Utara. PKS untuk kursi DPRD kota Samarinda pada Dapil Samarinda 1 di Provinsi Kalimantan Timur. Partai Golkar untuk kursi DPRD Kota Manado pada dapil Kota Manado 3 di Provinsi Sulawesi Utara. Terakhir, perseorangan calon anggota DPD atas nama La Ode Salimin pada Dapil Kota Tual di Provinsi Maluku.

Di antara permohonan yang dikabulkan tersebut, terdapat 5 perkara perselisihan antarsesama caleg satu partai dalam suatu dapil, yakni caleg DPRA Provinsi Aceh dari partai Golkar, DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat, DPRD Kota Binjai Sumarera Utara dari PPP, DPRA Provinsi Aceh dari PPP, dan DPRD Kabupaten Sumenep Jawa Timur dari PAN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com