"Pernyataan Fahri yang melecehkan dan merendahkan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon lain," kata Ketua Komite Advokasi Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Dia mengatakan, @fahrihamzah menulis itu pada Kamis (27/6/2014) pukul 10.40. @fahrihamzah menulis, "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"
Menurut Mixil, anggota Komisi III itu menghina Jokowi "sinting" lantaran akan menjadikan 1 Muharam dalam tahun Islam sebagai Hari Santri Nasional.
Padahal, kata dia, rencana Jokowi itu mendapat respons positif dari kalangan ulama dan santri. Maka dari itu, ucapan Fahri di akun Twitter pribadinya diduga masuk kategori pelanggaran pemilu karena dinilai melecehkan dan merendahkan kaum santri.
Mixil mengatakan, pihaknya meminta politikus PKS itu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada semua santri di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.