Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dipolitisasi, Serikat Guru Laporkan Prabowo ke Bawaslu

Kompas.com - 26/06/2014, 11:24 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan calon presiden Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye. Prabowo dianggap melanggar karena mengirimkan surat berisi visi dan misi kepada guru-guru dan staf di beberapa sekolah.

"Karena surat atas nama Prabowo, kami melaporkan dia kepada Bawaslu. Dia melakukan kampanye di lembaga pendidikan. Padahal, lembaga pendidikan adalah tempat yang dilarang dijadikan tempat kampanye," ujar Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti sebelum menyampaikan laporannya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).

Retno mengatakan, surat tersebut merupakan kampanye karena di dalamnya tercantum visi misi Prabowo dan ajakan untuk memilih yang bersangkutan pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 mendatang. (baca: Ini Isi Surat Prabowo kepada Guru SD di Depok)

Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 76, Jakarta Timur, itu menambahkan, tindakan Prabowo tersebut memang bukan pidana pemilu. "Tapi, ini sudah bentuk politisasi guru dan sekolah," katanya.

Dia mengatakan, dalam surat atas nama Prabowo yang diterima di sekolahnya, dicantumkan nama seluruh guru dan petugas tata usaha (TU) di sekolahnya. Surat serupa juga diterima oleh pegawai honorer.

"Bahkan, ada surat dengan nama penerima yang sudah pensiun dan meninggal dunia," kata Retno.

Dia menuturkan, surat itu diterima pada Senin (23/6/2014). Beberapa surat, kata dia, sudah diterima guru. Namun, surat yang belum terdistribusi dijadikannya barang bukti pelaporan ke Bawaslu.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie pernah melakukan hal yang sama. Ketika masih menjadi bakal capres, Aburizal mengirimkan surat kepada para guru di daerah yang berisi permintaan dukungan maju di pilpres. Belakangan, Aburizal gagal maju di pilpres. (baca: Aburizal Bakrie Kirim Surat ke 13.716 Guru di Gunung Kidul)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com