JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku mengalami kesulitan dalam menangani kasus beredarnya selebaran berwarna merah muda atau "tabloid pink" yang berisi informasi yang menyudutkan calon presiden Prabowo Subianto. Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan, pihaknya mengalami keterbatasan wewenang, waktu, dan aparat.
"Ini harus diproses, tapi dengan waktu yang sangat singkat seperti diatur Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, secara materiil juga peraturannya tidak terhubung dengan norma pilpres," ujar Nelson di Gedung KPU, Kamis (19/6/2014).
Ia mengatakan, kesulitan menegakkan hukum atas kasus itu ialah karena brosur dibagikan tidak saat kampanye. Padahal, katanya, jika merujuk pada UU Pilpres, paling tepat mengategorikan kasus itu ialah sebagai pelanggaran kampanye. Namun, katanya, Pasal 41 UU Pilpres mengatur soal pelarangan pelanggaran kampanye oleh pelaksana, petugas kampanye, dan peserta kampanye.
"Subyeknya siapa? Siapa pelaksana dan petugas kampanye yang dimaksud?" katanya.
Nelson menuturkan, pihaknya dapat saja menelusuri satu demi satu penerima brosur itu untuk kemudian mendapatkan siapa penyebarnya. Namun, kata Nelson, Bawaslu terbentur dengan waktu kedaluwarsa penegakannya.
Sebelumnya, sebuah selebaran berwarna merah muda dikabarkan beredar di kawasan Depok, Karawang, Purwakarta, Jawa Barat, dan Lenteng Agung, Jakarta. Selebaran itu memuat tulisan yang berisi artikel yang menyudutkan calon presiden Prabowo Subianto.
Pada bagian depan selebaran terdapat tulisan "Pertarungan Seru dan Menegangkan Pemilihan Presiden Republik Indonesia 9 Juli 2014" dengan foto Joko Widodo dan Prabowo. Pada bagian bawah terdapat gambar peta Indonesia dan tulisan yang mengimbau agar masyarakat tidak "golput". Sementara itu, di bagian dalam selebaran, terdapat tulisan yang menggambarkan perbandingan antara Jokowi dan Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.