"Pukul 20.30 tadi kami menerima surat resmi bahwa Jokowi akan datang jam 9.00 WIB besok (Sabtu). Kami tunggu saja hasil pemeriksaannya, setelah itu baru kami putuskan apakah memang tindakan Jokowi itu termasuk pelanggaran kampanye atau tidak," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2014).
Ia mengatakan, besok pihaknya harus mengambil keputusan atas kasus tersebut. Menurutnya, hal itu karena tenggat lima hari pasca-penerimaan aduan resmi di Bawaslu jatuh pada Sabtu esok.
"Besok tepat lima hari setelah kasus diadukan. Pengaduannya masuk 2 Juni 2014 lalu," kata Muhammad.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan menetapkan keputusan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi, Jumat malam ini. Ia menuturkan, keputusan itu akan diambil dengan atau tanpa keterangan Jokowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketika menyampaikan sambutan dalam pengundian nomor urut peserta Pemilu Presiden 2014, Minggu (1/6/2014), di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jokowi menyerukan untuk memilih pasangan nomor dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.