JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri-menteri dari Partai Golkar dalam jajaran kabinet Indonesia Bersatu II menyatakan tidak akan mengambil cuti untuk melakukan kampanye mendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Hal ini menyusul imbauan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar para menteri bisa fokus melakukan kerjanya di kementerian.
"Di Golkar enggak ada menteri yang aktif. Kami hanya menjadi dewan penasihat (di tim Prabowo-Hatta). Cuma memberikan masukan saja," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo di kantor kepresidenan, Rabu (4/6/2014).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Golkar sekaligus Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Agung menegaskan, dirinya belum akan mengambil cuti karena saat ini tengah mengemban dua posisi sekaligus. Selain sebagai Menkokesra, Agung diamanatkan Presiden Yudhoyono menjadi Menteri Agama ad interm menggantikan Suryadharma Ali yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
"Kelihatannya karena tugas-tugas kementerian cukup berat, pilihannya sekarang melaksanakan tugas ulu. Sampai sekarang juga belum ada permintaan untuk menjadi juru kampanye," kata Agung.
Presiden Yudhoyono menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang para menteri untuk menjadi tim sukses salah satu calon presiden. Namun, Presiden meminta agar menteri itu segera mengajukan surat cuti. Apabila tidak mampu menjalankan lagi tugas pemerintahan, Presiden kembali memberikan opsi agar menteri itu mengundurkan diri.
Presiden menyatakan, setiap menteri berhak mengajukan cuti 1 hari kerja setiap pekan. Adapun untuk Sabtu dan Minggu, menteri berhak berkampanye tanpa harus mengajukan izin cuti. "Tapi yang kedua, bagi para menteri yang ingin jadi bagian dari atau berperan secara akif sebuah timses pasangan mana pun, sehingga tidak mungkin melaksanakan tugas kementerian yang menjadi tanggung jawabnya, tentu saudara bisa memilih barangkali untuk tidak melanjutkan keberadaan di kabinet ini atau mengundurkan diri," kata Presiden.
Aturan tentang pengajuan cuti menteri terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013. Presiden meminta agar aturan itu dilaksanakan dengan tertib mana kala menteri harus menjalankan tugas politik untuk beberapa hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.