Dia juga mengingatkan agar tempat ibadah tidak digunakan sebagai tempat untuk kampanye politik, apalagi menyebarkan isu SARA. Dalam sepekan ini, beredar tabloid Obor Rakyat dengan judul "Capres Boneka" yang bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di masjid-masjid di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Salah satu sub-judul tabloid itu bertuliskan "184 Caleg Non-Muslim PDI-P untuk kursi DPR RI". Tabloid yang sama juga ditemukan di sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Jember, Jatim.
Abdul Kadir menambahkan, masjid dan pesantren semestinya digunakan sebagai tempat untuk memberikan pencerahan spiritual dan ritual umat. Tempat ibadah juga menjadi tempat untuk menjaga kedamaian dan kerukunan antarumat, apa pun pilihan politiknya.
"Pihak-pihak yang menebarkan isu SARA terhadap pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, baik di masjid melalui khotbah maupun tabloid di pesantren, sebenarnya sedang mencoreng kesucian tempat ibadah dan lembaga pendidikan Islam," katanya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/5/2014).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 41 huruf c dan h, telah mengatur larangan penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye. Untuk itu, Abdul Kadir mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk berperan aktif mengingatkan dan melaporkan pelanggaran atas peraturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.