Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 09.00 WIB, Sidang Perdana Anas Urbaningrum

Kompas.com - 30/05/2014, 07:21 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan surat dakwaan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang itu pukul 09.00 WIB.

Tim penasehat hukum Anas menyatakan kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang perdana hari ini. "Secara khusus kami tidak ada persiapan untuk sidang karena segala sesuatunya sudah diatur dalam hukum acara," ujar kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso saat dihubungi, Kamis (29/5/2014) malam.

Pengacara Anas lainnya, Carel Ticualu mengatakan dakwaan disusun dalam bentuk subsideritas. Carel menjelaskan, Anas didakwa menerima mobil Harrier dan kembali disebut menerima Rp 2,2 miliar untuk pemenangannya sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat.

"Ya, soal gratifikasi, mengenai dana kongres, itu ada di dakwaan. Dakwaannya Pasal 11 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), subsider Pasal 12 huruf a dan b," terang Carel. Anas selaku anggota DPR saat itu disebut pula menerima hadiah atau janji. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Anas dalam jabatannya.

Selain itu, Anas diduga menerima hadiah atau janji agar ia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu juga akan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, pengacara Anas, Sadly Hasibuan, mengatakan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK menyebutkan bahwa kliennya berambisi mencalonkan diri sebagai presiden sehingga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar. Tim penasihat hukum pun telah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK.

"Tentu nantinya, baik Mas Anas atau pengacara akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi baik yang prosedural maupun subtansial, untuk membongkar ketidakvalidan dakwaan," imbuh Handika.

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com