Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengenai adanya dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013. "Iyalah, kalau memang ditengarai menyimpang aturan, memanfaatkan bunga-bunga dana abadi secara tak proporsional, ya bisa (dijerat)" kata Adnan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/5/2014).
Terkait dengan penyelenggaraan haji 2012/2013, KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Suryadharma diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.
Ada pula anggota DPR yang diduga ikut dalam rombongan haji gratis tersebut. Selain itu, KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harta terkait dengan katering, transportasi, dan pemondokan calon jemaah haji.
Informasi yang diperoleh Kompas.com, ada istri anggota DPR yang bermain dalam bisnis katering. Ada juga anggoata Dewan yang bermain dalam bisnis valas terkait haji.
Adnan mengatakan, pihaknya bisa saja menjerat rekanan Kemenag sepanjang ditemukan ketidaksesuaian. "Pokonya peserta tender, entah itu pemondokan, tak sesuai, ya kena," ucap Adnan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.