Meski mengatakan bahwa jabatan tersebut tidak lazim, Basuki tidak menilainya melanggar undang-undang. Basuki lalu membandingkannya dengan jabatan Wakil Menteri yang diterapkan dalam sistem kabinet saat ini. Ketika menjabat sebagai anggota Komisi II, ia mengaku sempat mengkritisinya.
"Kami di Komisi II pernah mengkritisinya jabatan Wamen. Tapi akhirnya tetap jalan saja tuh. Apa sih yang tidak bisa dilakukan presiden?" katanya di Balaikota Jakarta, Jumat (23/5/2014).
"Sama dengan UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan). Tidak ada dalam undang-undang. Tapi ada kan (jabatannya)," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.
Seperti banyak diberitakan, Prabowo menjanjikan posisi menteri utama kepada Aburizal apabila ia nantinya terpilih sebagai presiden Indoesia. Menurut pengakuan Aburizal sendiri, jabatan tersebut mirip dengan jabatan perdana menteri di negara-negara yang menerapkan sistem parlementer.
Berdasarkan pengakuan tersebut, jabatan menteri utama sebenarnya jabatan yang tidak lazim diterapkan di Indonesia yang sistem pemerintahannya menerapkan sistem presidensial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.