"Dapil Sumsel I dan II kita tunda penetapannya," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pileg 2014 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2014) dini hari.
Ia mengatakan, pembahasan akan dilakukan kembali setelah KPU Sumsel menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait beberapa persoalan. Oleh karena itu, ia mengimbau partai politik (parpol) yang mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi KPU Sumsel dan memiliki data temuan bermasalah agar segera menyerahkannya kepada Bawaslu.
"Silakan para saksi mengajukan koreksi atas data yang tidak tepat, atas pemilih terdaftar dan pemilih yang menggunakan hak pilih," kata Husni.
Penundaan juga dilakukan atas penetapan rekapitulasi suara DPD Sumsel. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, persoalan di Dapil Sumsel I (meliputi Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang, dan Kota Lubuklinggau) yang paling mencolok terjadi di Kabupaten Musi Rawas. Di wilayah tersebut, kata dia, terjadi perubahan perolehan suara mulai dari tingkat panitia pemungutan suara (PPS)
Husni mengatakan, perubahan data juga terjadi di kabupaten/kota lain. Namun, atas dasar rekomendasi Bawaslu Sumsel, data dikoreksi sebagaimana seharusnya.
"Kalau di Musi Rawas ini, KPU tidak mau mengubahnya," kata dia.
Hal yang sama juga disampaikan anggota Bawaslu Nasrullah. Menurutnya, karena keengganan KPU Musi Rawas mengoreksi data, rekapitulasi suara di tingkat provinsi dan nasional jadi terhambat.
"KPU provinsi dan pusat ini hanya menerima sampah," kata dia.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani menyatakan, pihaknya tidak mengakui hasil rekapitulasi suara yang disampaikan KPU Sumsel, baik atas Dapil Sumsel I mau pun Sumsel II (meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagar Alam, dan Kota Prabumulih).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.