Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Manfaatkan "Video Conference" untuk Tangani Sengketa Pemilu Jarak Jauh

Kompas.com - 30/04/2014, 20:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan memanfaatkan fasilitas teknologi video conference untuk menyelesaikan sengketa pemilu di daerah di mana sidangnya dilaksanakan secara jarak jauh. Fasilitas tersebut juga digunakan untuk mengantisipasi batas waktu 30 hari yang dimiliki MK untuk menyelesaikan seluruh laporan sengketa pemilu.

Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK telah bekerja sama dengan 39 perguruan tinggi di Indonesia untuk melaksanakan komunikasi dengan video itu. Dengan begitu, saksi-saksi di daerah tidak perlu lagi datang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di persidangan.

"Maka, bisa saksi tidak hadir di Jakarta dan cukup kita mendengar kesaksian mereka dari tempat di mana perwakilan itu ada di daerah," kata Arief saat kegiatan koordinasi penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2014 di MK, Rabu (30/4/2014).

Arief menambahkan, MK sudah bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk mendukung pelaksanaan sidang sengketa pemilu di daerah. Nantinya, ada anggota Polri yang akan berjaga di kampus yang telah ditunjuk untuk mengamankan sidang yang berlangsung. Keberadaan anggota Polri itu untuk mengantisipasi terjadinya konflik antarmassa pendukung.

Arief optimistis, MK akan menyelesaikan seluruh laporan sengketa pemilu. Ia tidak khawatir meski waktu yang dimiliki MK sempit.

Pelaksanaan sidang jarak jauh dengan mekanisme video conference diatur dalam Peraturan MK Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Untuk melakukannya, pihak yang masih memiliki perkara sidang di MK harus mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada ketua MK melalui Panitera MK. Pemohon wajib melampirkan identitas yang hendak diperiksa dan dengar keterangannya dengan menyebutkan salah satu lokasi persidangan jarak jauh yang sudah bekerjasama dengan MK.

Pengajuan permohonan tersebut harus disampaikan lima hari kerja sebelum jadwal sidang. Setelah mendapatkan persetujuan dari ketua MK, pihak yang berkepentingan harus hadir di lokasi minimal satu jam sebelum sidang berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com